Jelimpo- Camat Jelimpo Vietra Triana.S.STP.M.Si beserta beberapa perangkat kecamatan jelimpo melakukan koordinasi kepada beberapa pengurus rumah ibadah dan pastor paroki materdolorosa terkait Surat Edaran Bupati Landak Nomor 400/255/BAG-KESRA/2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid 19 Di Masa Pandemi Di Kabupaten Landak.
Untuk gereja katolik, pastor paroki masih belum akan membuka rumah ibadah sampai akhir juni. Namun untuk yang akan memulai ibadah, sudah dihimbau untuk mengikuti protokol covid sebagaimana amanat SE Bupati.