Jelimpo – Pada hari Selasa, 21 Juli 2020 Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPRPR) Kabupaten Landak melaksanakan sosialisasi program Bantuan Rumah Swadaya (BRS) di Desa Mandor Kiru Kecamatan Jelimpo. Hadir dalam kegiatan sosialisasi Kepala Dinas PUPRPR Kabupaten Landak, Camat Jelimpo, dan warga calon penerima manfaat program BRS. Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia. Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan bantuan dari pemerintah bagi masyarakat untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana dan utilitasnya. Pembangunan rumah secara swadaya ini merupakan salah satu program perumahan yang sedang di dorong oleh pemerintah. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat diartikan sebagai rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat sendiri.
Program BSPS dilakukan dengan skema Padat Karya Tunai guna mempertahankan daya beli masyarakat dan mengurangi angka pengangguran di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi akibat Pandemi Covid-19. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk segera merealisasikan Program Padat Karya Tunai dalam rangka memitigasi dampak Pandemi Covid-19. Bedah rumah ini dilakukan dengan memperhatikan syarat rumah layak huni yakni keselamatan bangunan dengan peningkatan kualitas konstruksi bangunan, kesehatan penghuni dengan pemenuhan standar kecukupan cahaya dan sirkulasi udara serta ketersediaan MCK dan kecukupan minimum luas bangunan dengan pemenuhan standar ruang gerak minimum per orang.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Mandor Kiru mengingatkan warganya untuk melaksanakan pembangunan rumahnya. “Bantuan yang diberikan agar dipergunakan secara benar untuk membangun rumah. jangan digunakan untuk keperluan lainnya”.
Dalam kesempatan yang sama, Camat Jelimpo berpesan kepada warga calon penerima manfaat program BRS agar melaksanakan pembangunan rumahnya sesuai dengan regulasi yang mengatur, dan juga untuk menghidupkan kembali jiwa gotong royong . “Bapak Ibu, dalam pelaksanaan program ini, agar bangunan rumah dibangun mengikuti denah yang telah diberikan fasilitator sesuai regulasi yang ada. jangan membangun terlalu besar, sehingga nantinya pembangunan rumah Bapak Ibu terbengkalai. Kita juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemerintah, atas perhatiannya kepada warga Desa Mandor Kiru sehingga rumah kualitas rumah kita bisa ditingkatkan”.
Sedangkan terkait hal – hal tekhnis, disampaikan secara langsung oleh Kepala Dinas PUPRPR Kabupaten Landak , Bapak Erani, begitu sapaan beliau dalam sambutannya mengingatkan kepada warga terkait pentingnya kebersamaan dan gotong royong antar warga. “BRS bukan bedah rumah, aktornya adalah warga penerima manfaat. Jadi diperlukan peran aktif warga dalam suksesnya program ini”. Lebih lanjut, Erani menambahkan, jenis dan besaran bantuan untuk peningkatan kualitas rumah swadaya (PKRS) sebesar Rp17,5 juta terbagi menjadi dua yakni bahan bangunan Rp15 juta dan upah kerja Rp2,5 juta. Sedangkan untuk pembangunan baru rumah swadaya (PBRS) yang angka bantuannya Rp35 juta terdiri atas bahan bangunan Rp30 juta dan sisanya Rp5 juta untuk upah kerja.
Dalam menghadapi Covid 19, mohon kerjasama warga untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, antara lain : selalu gunakan masker, jaga jarak, cuci tangan dengan sabun, dan menjaga imun tubuh.