Sejarah Kecamatan Jelimpo
Seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk serta memperhatikan luas wilayah dan rentang kendali pelayanan kepada masyarakat Jelimpo dan sekitarnya disatu pihak dan dipihak lain adanya peningkatan volume kegiatan dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan maka dalam rangka untuk lebih mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta optimalisasi pelayanan Pemerintah kepada masyarakat, sebagaimana disyaratkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlunya pusat-pusat pelayanan pemerintahan berada lebih dekat dengan masyarakat melalui Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten yaitu Kecamatan.
Dan salah satu upaya untuk maksud tersebut serta dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan aspirasi masyarakat, perlu membentuk Kecamatan Jelimpo.
Pembentukan Kecamatan Jelimpo, merupakan bagian dari Kecamatan Ngabang sebanyak 13 (tiga belas) Desa yang pada saat pembentukan penduduknya berjumlah 22.087 jiwa, dengan luas wilayah 848,80 KM. sehubungan dengan hal tersebut maka baik luas wilayah, batas-batas wilayah, jumlah desa dan jumlah penduduk mengalami perubahan sesuai dengan pengurangan dari akibat Pembentukan Kecamatan Jelimpo.